a. bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
b. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas, perlu pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terintegrasi;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terintegrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diperlukan pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.