bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Kelompok Ahli;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.