a. bahwa dalam penanganan barang sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan bahan kimia lainnya terdapat kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut;
c. bahwa untuk ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan untuk melaksanakan Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diperlukan suatu pedoman teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.318 2 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.