a. bahwa penyelenggaraan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu langkah untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif;
b. bahwa penyelenggaraan layanan rehabilitasi saat ini belum memenuhi kebutuhan masyarakat, selain itu terhadap standar layanan rehabilitasi, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, serta peran dari lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah ataupun masyarakat mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaannya;
c. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan kesamaan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi serta masyarakat diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan yang komprehensif untuk menjamin mutu layanan rehabilitasi yang diberikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.