Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengkoordinasikan wadah peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.