a. bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berperan penting dalam menggerakkan sumber daya pembangunan daerah untuk penguatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika guna mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba;
b. bahwa untuk mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba diperlukan penguatan sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan pemerintah daerah melalui penerapan program strategi dan kebijakan terukur efektif dan berkesinambungan;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2021, No.1115 -2- menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.