a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Narkotika Nasional yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.