a. bahwa evaluasi jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya aparatur yang bersifat dinamis untuk mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi;
b. bahwa penyesuaian terhadap jabatan dan kelas jabatan sebagai hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1288/M.SM.02.00/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.