bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.