a. bahwa setiap pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang digunakan sebagai dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier pegawai;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga pemerintah non Kementerian wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kompetensi bagi pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional; www.peraturan.go.id 2016, No.1924 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.