a. bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel guna terciptanya efektifitas dan efisiensi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, diperlukan sistem pengendalian intern Pemerintah;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.