bahwa dalam membantu pelayanan pengujian laboratorium kepada lembaga atau masyarakat, perlu menetapkan perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.