bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, keseragaman dan kelancaran pelaksanaan penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.