bahwa dalam rangka penyampaian informasi cuaca ekstrim yang cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami, maka perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, Dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.