a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/856/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global; 2020, No.1373 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.