a. bahwa jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
b. bahwa penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.