a. bahwa untuk menunjang keselamatan penerbangan sesuai Annex 3 to the Convention on International Civil Aviation diperlukan Aerodrome Forecast (TAF) untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan;
b. bahwa untuk penyediaan dan penyebaran Aerodrome Forecast pada pelayanan informasi meteorologi penerbangan guna menunjang keselamatan penerbangan, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.