a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.