a. bahwa untuk penyeragaman dalam pembuatan dan penyampaian sandi CLIMAT oleh tenaga pengamat pada stasiun pengamatan berdasarkan ketentuan internasional guna dipertukarkan secara global dalam penyusunan produk sistem pemantauan global;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembuatan dan Penyampaian Sandi CLIMAT;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.