a. bahwa untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyusunan produk hukum yang efektif dan efisien, perlu mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.