a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial; b. bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, sebagai simpul jaringan informasi geospasial, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menetapkan unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan, dan penyebaran data spasial dan informasi geospasial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2015, No.1433 2 menetapkan jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.