a. bahwa untuk memastikan modifikasi cuaca yang dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia selaku pelaksana modifikasi cuaca selain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur, kaidah saintifik, dan peraturan yang berlaku, perlu dilakukan supervisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjamin supervisi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan hasil yang optimal, perlu mengatur pedoman supervisi pelaksanaan modifikasi cuaca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Supervisi Pelaksanaan Modifikasi Cuaca;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.