a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang Modifikasi Cuaca, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan modifikasi cuaca yang sesuai dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan kepentingan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.