a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka perlu diberikan kesempatan kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.