a. bahwa badan hukum Indonesia sebagai salah satu pelaksana modifikasi cuaca harus memiliki tanda daftar yang diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan efektivitas penerbitan tanda daftar pelaksana modifikasi cuaca, perlu mengatur ketentuan mengenai perolehan tanda daftar pelaksana modifikasi cuaca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Perolehan Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.