a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan informasi meteorologi maritim serta pemenuhan kebutuhan serta aksesibilitas informasi cuaca bagi pengguna, perlu menyusun pelayanan informasi meteorologi maritim;
b. bahwa ketentuan mengenai layanan informasi meteorologi maritim sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.