a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran seluruh Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menjaga integritas pribadi bagi pelaksanaan tugas dan kewenangannya serta untuk menjunjung tinggi prinsip- prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), perlu diterapkan kode etik bagi pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Kode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.