a. bahwa untuk melaksanakan peningkatan pemantauan perkembangan realisasi penanaman modal yang dapat memberikan akurasi data kontribusi terhadap perekonomian nasional, perlu dilakukan perubahan waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.173 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.