a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi dan ketentuan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/911/M.KT.01/2021 tanggal 29 September 2021, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2021, No.1137 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.