a. bahwa untuk menyelaraskan dan mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 58, Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu diatur kembali pengaturan mengenai pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. bahwa Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan terintegrasi secara elektronik sehingga perlu diganti; 2020, No.1330 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.