a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujudnya tata kelola kearsipan yang lebih baik, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu pengaturan mengenai tata naskah dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.