a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/878/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang www.peraturan.go.id 2020, No.1172 -2- Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.