a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang unggul dan berkelas dunia serta untuk mendukung pelaksanaan manajemen talenta, pencapaian tujuan strategis organisasi, dan tujuan pembangunan nasional, perlu melaksanakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang investasi, hilirisasi, dan penanaman modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi, Hilirisasi, dan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.