a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.