bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka pengukuran kinerja untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, maka dipandang perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.