a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah dilakukan evaluasi atas berbagai dasar hukum pelaksanaan proses Perizinan Berusaha;
b. bahwa peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.