a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama di bidang administrasi dan ketatausahaan, dipandang perlu menyempurnakan Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.