a. bahwa dalam rangka memperlancar proses pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasiltas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu diatur suatu pedoman dalam rangka melaksanakan peraturan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.