a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal yang optimal, diperlukan Standard Operating Procedures untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standard Operating Procedures di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.