a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui jalur pendidikan, perlu melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai melalui tugas belajar;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.