a. bahwa penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha kementerian negara/lembaga telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga;
b. bahwa untuk menyempurnakan pengaturan terhadap penilaian pemangku kepentingan, perlu diatur kembali peraturan mengenai penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan www.peraturan.go.id 2021, No. 84 -2- berusaha pemerintah daerah serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha kementerian negara/lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.