a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem Online Single Submission;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; www.peraturan.go.id 2020, No.308 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.