a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu menyempurnakan beberapa ketentuan di dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.120 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.