a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai berdasarkan prioritas kebutuhan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dan penyusunan pertimbangan teknis Kepala BKN, perlu petunjuk teknis penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan aparatur sipil negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.