a. bahwa untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman mengenai penyelenggaraan kehumasan;
b. bahwa untuk menyelaraskan informasi kepegawaian yang disampaikan kepada publik perlu disusun mekanisme penyusunan informasi dan kewenangan penyampaian informasi pada Unit Pengelola Kehumasan di Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi kepegawaian yang disampaikan oleh pemangku kepentingan terkait perlu disusun pedoman penyampaian informasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara; 2021, No.843 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.