a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.