a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam Pengendalian Gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.