a. bahwa untuk menjamin pemanfaatan sertifikat pendidikan dan pelatihan dan untuk membatasi usia pengangkatan Analis Kepegawaian, perlu diatur masa berlaku sertifikat pendidikan dan pelatihan Analis Kepegawaian serta menentukan usia pengangkatan dalam jabatan Analis Kepegawaian;
b. bahwa ketentuan mengenai kepesertaan, penilaian, dan surat tanda lulus pendidikan dan pelatihan Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 2014, No.1833 2 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.