a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan internal Pemerintah yang berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah yang berkualitas dan standar audit aparat pengawasan intern pemerintah yang seragam di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, diperlukan sistem pengendalian mutu audit aparat pengawasan intern pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.