a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional analis kebakaran yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan pada instansi daerah diperlukan pembinaan jabatan fungsional analis kebakaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.